<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (18/09/2024) </strong>- Hari Ketiga Direktur BUM Desa Tri Manunggal Jaya Dalung, Ni Luh Ernawati, S.H., M.I.Kom mengikuti Bimbingan Teknis BUM Desa se-Kabupaten Badung dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDesa dan Lembaga Kerja Sama Antar Desa Kabupaten Badung Tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung yang bertempat di Ruang Hita Gosana Lt. II DPMD Badung. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur BUM Desa dari 46 BUM Desa se-Kabupaten Badung yang dilaksanakan mulai hari Senin-Rabu, 29 s/d 31 Juli 2024. Adapun tujuan dari Bimtek BUM Desa untuk meningkatkan wawasan terkait Pengelolaan, Pengawasan dan Manajemen Lembaga Keuangan Mikro BUM Desa, Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Pengelola BUM Desa dan Upaya Pencegahan serta Penanggulangan Korupsi pada Pengelola BUM Desa.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pada pemberian materi BIMTEK Perwakilan Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan Munculnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola Desanya dalam rangka meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa harus bangkit dan tumbuh dalam dinamika kehidupan global yang semakin besar tantangannya. Potensi Desa yang masih terpendam dalam kehidupan masyarakat desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mengelola potensi dan sumber daya desa dibutuhkan sumber daya manusia desa yang berkualitas dan manajemen pengelolaan yang transparan dan akuntabel, sehingga potensi-potensi desa dapat digali dan dikelola secara baik dan optimal. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Beliau menyampaikan Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi pada pengelola BUM Desa/BUM Desa Bersama oleh Kejaksaan Negeri Badung mencakup berbagai strategi untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dan sumber daya dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Maka hal ini lah para pengelola usaha dapat dikatakan rentan untuk bertindak korupsi ketika seluruh pekerjaan dianggap sepele atau tidak sesuai prosedur. Dengan hal ini tim Kejaksaan Negeri Badung dibawah Pemerintah Pusat mendorong BUM Desa/BUM Desa Bersama untuk mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka agar dapat dipantau oleh masyarakat. Transparansi ini membantu mengurangi kemungkinan penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas. Dengan hal inilah <em><strong>“Kita harapkan dapat mencegah dan menanggulangi korupsi dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama secara efektif. Pencegahan dan penanggulangan korupsi memerlukan kerjasama yang baik antara lembaga penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan akuntabel,” Ungkapnya. </strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-002).</strong></p>
Hari Ketiga BIMTEK BUM Desa Dalung Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Pemerdayaan BUMDESA di Kabupaten Badung Tahun 2024
18 Sep 2024